Bangsa dan Negara Republik Indonesia

KONSEP YURIDIS BANGSA INDONESIA MENURUT KONSTITUSI UUD 1945 DAN UNDANG –UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
DEFINISI NEGARA PADA ZAMAN Alm. Soeharto
Negara adalah satu sistem kehidupan berdemokrasi,dimana segala sesuatunya dilandasi dengan dasar demokrasi. didalam satu negara belum tentu didiami oleh satu bangsa,karena orang orang dari berbagai bangsa biasanya dengan alasanya masing masing tinggal dan hidup dinegara tersebut. Contoh:Indonesia. ditinggali dan didiami juga oleh bangsa arab,china dll. Bangsa: kesatuan manusia manusia yang mempunyai kesamaan.
Contoh: dinegara china ada bangsa china,dinegara arab ada bangsa arab. semua terbentuk berbeda antara tiap bangsa. makanya orang china diindonesia sebenarnya tidak dapat disebut sebagai bangsa indonesia. untuk membedakanya pemerintah mengeluarkan istilah Warga Negara Indonesia Keturunan. karena orang china tetaplah bangsa china sampai kapanpun. catatan: hati hati laten penjajahan gaya baru yg dilakukan bangsa lain.(berpopulasi dengan banyak,memenangkan demokrasi dan meraih Negaranya). hehehehe…bahaya ya. bukan cuma sekedar kehidupan,kita lengah kita dapat kehilangan Negara. Dengan alasan 2 anak saja cukup dan dapat mambahagiakan keluarga pemerintah mengeluarkan program KB. padahal inti sebenarnya dari Bapak Bangsa (Bpk.soeharto) adalah menghindari pandangan Penjajah Gaya Baru dari orang orang yang mengerti kehidupan berbangsa terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Saya memahami ini secara otodidak, karena memang ini semua adalah kehidupan dan tidak semuanya ada di buku sejarah. Contoh: INDONESIA= INDO(penyatuan)NE(Negeri) SI (diambil dari bahasa inggris SEA) A (akhiran dari daratan dibenua ASIA yang kebanyakan berakhiran aksara A). sumatra,,jawa,malaya,korea,china,birma,i… itu itu nama nama daratan yang ada dibenua ASIA yg kalau dilafazkan adalah A Sea A atau Laut A. sedangkan yang disatukan oleh JAYABAYA dengan patihnya GAJAH MADA dengan sumpah palapanya adalah penduduk NEgeri dari AseaA. antara lain: .kerajaan Pajajaran,kerajaan DEmak,kerajaan Sriwajaya

Sumber : http://www.iapw.info/ , http://id.answers.yahoo.com/

Komentar

Postingan Populer