Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dapat
kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa
tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai
system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat
kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD
1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri
atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada
dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya,
sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke
dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan
mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan
pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga
negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat,
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis
yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas
kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden,
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang
Dasar.
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung
ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang
demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi
manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya
praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD
1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Sumber: cwebasket.wordpress.com/.../
Komentar
Posting Komentar