Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara, dan Pengertian Bangsa, Hak, dan Kewajiban Warga Negara

A. Pengertian Bangsa dan Negara

Ø Pengertian Bangsa

     Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.

a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Ø Terbentuknya Bangsa secara faktor Obyektif
1.    Kesamaan keturunan
2.    Wilayah
3.    Bahasa
4.    Adat Istiadat
5.    Kesamaan Politik
6.    Perasaan dan
7.    Agama

Ø Terbentuknya Bangsa secara faktor Subyektif
1.    Sikap
2.    Persepsi
3.    Sentimen

Ø 1. Pengertian Negara

     Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Ø 2. Hakikat Negara

     Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa
     Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
    Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.Sifat mencakup semua
    Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Ø 3.Unsur Negara

     1.Rakyat/masyarakat/warganegara–secara nyata rakyatlah yang berkepentingan agar negara dapat berjalan dengan baik-baik.
     2.Wilayah–batas teritorial yang jelas: wilayah darat, laut(perairan) dan udara
     3.Pemerintahan: kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Ø Tujuan Negara
a.    Tujuan Khusus
-       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
-       Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.    Tujuan Umum
-       Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ø 4.Alasan negara mengakui negara lain
1.    Negara tersebut telah memenuhi syarat sah berdirinya suatu negara.
2.    Bid.Ekonomi : Negara tersebut dipandang kuat atau strategis atau memegang peranan penting dalam perekonomian regional/intern sehingga akan rugi bila tidak mengakuinya.
3.    Politik : Negara tersebut dipandang kuat atau banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional/intern sehingga akan rugi bila tidak mengakuinya.

Ø Warga Negara

     Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
TujuanNegara :
•Memperluas kekuasaan
•Menyelenggarakan keterkaitanhukum
•Mencapai kesejahteraan umum

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

     Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

B. HAK dan Kewajiban Warga Negara

     Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal30 UUD 1945 makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

I. KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam

 Sumber: http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi,

Komentar

Postingan Populer